Wacana Caleg Harus Lulus Kuliah Dianggap Jadi Pasal 'Tukar Guling' RUU Pemilu

  • Sabtu, 30 Januari 2021 - 05:41:36 WIB | Di Baca : 2044 Kali

SeRiau - Draf RUU Pemilu mengundang kritik dari berbagai pihak lantaran salah satu aturannya membahas soal calon legislatif dan calon presiden minimal berpendidikan perguruan tinggi. Pakar politik menilai ada kepentingan partai tertentu di balik diajukannya aturan tersebut dalam RUU Pemilu.

Awalnya, Pakar Politik dari Indobarometer, M Qodari berbicara terkait adanya kepentingan partai tertentu di balik berbagai aturan yang dibuat dalam UU Pemilu selama ini. Kepentingan tersebut biasanya bertentangan dengan keingnan partai yang satu dengan yang lainnya.

"Iya kalau pengalaman selama ini masing-masing partai itu punya target atau keinginan ya yang boleh jadi bertentangan dengan keinginan partai lain," kata M Qodari, saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Qodari mengambil contoh terkait aturan Parliamentary Threshold. Menurutnya selama ini ada partai tertentu yang tidak sepakat dengan aturan tersebut, lalu memasang pasal-pasal lain yang jadi kelemahan partai lainnya.

"Misalnya soal parliamentary threshold. Nah ada partai yang tidak mau dinaikan, karena itu dia kemudian pasang pasal pasal yang jadi kelemahan partai lain, selalu begitu dalam pembahasan UU Pemilu dan Presiden," ucapnya.

Lebih lanjut, Qodari menyampaikan pada era Megawati menjadi capres, hal serupa juga pernah dilakukan. Pasal mengenai sarjana, saat itu dikeluarkan untuk barter atau posisi tawar untuk partai-partai yang tidak menginginkan kenikan parliamentary threshold.

"Di masa lalu ketika bu Mega masih jadi Capres misalnya, sering dipasang pasal mengenai sarjana ini untuk barter, posisi tawar dari partai partai yang tidak mau PT itu naik, atau misal menolak besaran dapil yang jumlah kursi per-dapil yang dikecilkan gitu, karena itu mengancam eksistensi partai menengah dan kecil," ujarnya.

Lebih jauh, Qodari mengungkap ada maksud di balik pengajuan pasal tersebut memang kerap diberlakukan di DPR. Menurutnya pasal yang terbentuk di DPR tak hanya dari desain kelembagaan atas kajian teoritik, tapi juga hasil kepentingan partai tertentu atau 'tukar guling' pasal.

"Jadi ya realita di DPR itu pembuatan pasal-pasal itu ada yang merupakan produk desain kelembagaan hasil kajian teoritik, dan ada juga hasil kepentingan masing-masing partai politik, jadi istilahnya tukar guling pasal lah, kira kira gitu," sebutnya.

Qodari pun meminta agar aturan pendidikan minimal untuk caleg ini seharusnya dikaji lebih lanjut. Harus ada perbandingan antara DPR lulusan SMA dengan lulusan kuliah agar bisa lebih fair dan objektif.

"Nah hemat saya kalau masalah latar belakang SMA ini adalah sesuatu yang jadi kelemahan atau harus diubah, maka kemudian ya harusnya ada kajian menunjukkan anggota anggota DPR itu yang pendidikan SMA berapa, kemudian kinerja dan masalahnya apa dan dibandingkan dengan kelompok yang pendidikannya sarjana ke atas, dan dibuktikan bahwa pendidikan sarjana itu lebih baik atau kinerjanya baik dan pendidikan SMA itu kinerjanya baik atau buruk begitu. Itu cara objektif dan fair," imbuhnya.

Diketahui, dalam Pasal 182 di draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Jumat (29/1), dituliskan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku untuk calon anggota DPR hingga anggota DPRD.

Syarat ini berbeda dengan Pasal 240 UU Pemilu yang masih berlaku. Minimal pendidikan calon presiden hingga anggota DPR adalah SMA atau sederajat. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar