Nurhadi Diduga Lakukan Kekerasan ke Petugas Rutan KPK

  • Jumat, 29 Januari 2021 - 19:21:31 WIB | Di Baca : 3727 Kali

SeRiau - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga melakukan kekerasan ke seorang petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan insiden itu terjadi pada Kamis (28/1) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

"Bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav. C-1, benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD [Nurhadi] kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Ali mengatakan, peristiwa itu terjadi diduga karena kesalahpahaman Nurhadi terkait penyampaian penjelasan sosialisasi dari petugas Rutan KPK.

Petugas Rutan KPK menurut Ali, saat itu menginformasikan tentang rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas rutan KPK lainnya," kata Ali.

Atas kejadian tersebut, dia mengatakan petugas di rutan KPK bakal memeriksa Nurhadi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali.

Nurhadi diketahui menjadi tahanan KPK usai terjerat dugaan suap dan gratifikasi. Ia dan menantunya, Rezky Herbiyono saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada persidangan Oktober 2020 lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nurhadi bersama menantunya menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar