Polsek Pangkalan Kuras Edukasi Pengendara Becak Tentang Larangan Pungli

  • Jumat, 29 Januari 2021 - 14:56:25 WIB | Di Baca : 1442 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras kembali melakukan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (saber pungli). Sosialisasi disampaikan kepada pengendara becak motor yang berada di Pasar Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (29/1/2020).

Kegiatan dipimpin oleh Panit II Intel Iptu Dafrigo SH MH yang didampingi 4 orang personel. Sosialisasi ini gencar dilakukan agar pengemudi becak motor yang berjasa angkutan orang di Kecamatan Pangkalan Kuras agar tidak melakukan pungli kepada masyarakat.

"Sosialisasi dilakukan agar tidak terjadi pungli di tengah-tengah masyarakat. Dan pengemudi becak motor kita edukasi agar jangan sampai melakukan pelanggaran dalam bekerja. Karena pungli tidak saja akan merugikan orang lain, pelaku juga akan terkena sanksi hukum," papar Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad.

Dalam mencegah terjadinya praktik pungli oleh oknum yang menyasar masyarakat, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat di wilayah binaan. Ia juga meminta agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika mengetahui atau mengalami praktek pungli.

"Jangan memberi, jangan menerima pungli, dan laporkan segera kepada pihak yang berwajib jika ada menemukan pungli tersebut," jelasnya.

Kapolsek berharap pengemudi becak dan masyarakat luas mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak melakukan pungli. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar