Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Ukui Laksanakan Operasi Yustisi

  • Jumat, 29 Januari 2021 - 13:24:49 WIB | Di Baca : 1259 Kali

SeRiau - Operasi yustisi protokol kesehatan terus dilakukan oleh Polsek Ukui. Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ukui, Jumat (29/1/2021).

Penegakan sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kegiatan dilakukan oleh personel Polsek Ukui yang dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian Aiptu Edward Panjaitan. Adapun yang menjadi sasaran operasi yustisi kali ini adalah perniagaan, perkantoran, pusat perbelanjaan hingga rumah makan.

Operasi tersebut dilaksanakan secara persuasif dan edukatif serta memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang tertuang dalam Pergubri nomor 55 tahun 2020 maupun Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020 yakni sanksi teguran tertulis atau lisan, sanksi sosial, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan bahwa kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah dengan selalu disiplin protokol kesehatan di segala aktivitas.

"Masyarakat harus menyadari bahwa masyarakat adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian penyebaran covid ini, untuk itu penting sekali protokol kesehatan ini diterpakan," katanya.

"Tugas kami adalah melakukan pengawasan dan selalu mengingatkan apakah disiplin protokol kesehatan tersebut sudah berjalan," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar