Polsek Bandar Sei Kijang Serahkan Tahanan ke Kajari Pelalawan Secara Daring

  • Jumat, 29 Januari 2021 - 11:41:49 WIB | Di Baca : 1273 Kali

SeRiau - Seorang tahanan Polsek Bandar Sei Kijang kasus pemerkosaan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan setelah berkas dinyatakan P21 atau tahap II.

Penyerahan tahanan itu dilakukan secara daring dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara tatap muka.

Tahanan yang diserahkan tersebut ER, yang perkaranya telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang beberapa waktu lalu.

Dalam tahap II secara daring tersebut dilakukan di Kantor Polsek Bandar Sei Kijang Kamis (28/1/2021). Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang Ipda Wel Etria SS.

"Setelah pelaksanaan tahap II tersebut tersangka kembali ditahan di Rutan Polsek Bandar Sei Kijang dengan status titipan tahanan Kejaksaan Negeri Pelalawan," kata Ipda Wel.

Pada proses tahap II ini dilakukan agar tersangka dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap persidangan. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar