Cegah Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Sosialisasi

  • Rabu, 27 Januari 2021 - 13:52:07 WIB | Di Baca : 1247 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), Rabu (27/1/2021).

Sosialisasi larangan Karhutla ini di laksanakan oleh personel regu unit kecil lengkap (UKL) II Polsek Pangkalan Kuras yang di Pimpin oleh Kasium Aipda Arisman. Sosialisasi disampaikan kepada masyarakat yang Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini adalah tentang pencegahan Karhutla. "Dengan tujuan dapat menanamkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan lingkungan, sehingga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," ujarnya.

Dalam sosialisasi larangan Karhutla itu, personel Polsek Pangkalan Kuras juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal ini supaya masyarakat dapat memahami sanksi dan hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras bebas dari asap kebakaran hutan maupun lahan," tutup Kompol Ahmad. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar