Polsek Ukui Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Tak Gunakan Masker Disanksi Sosial

  • Rabu, 27 Januari 2021 - 12:18:20 WIB | Di Baca : 1166 Kali

SeRiau - Polsek Ukui gelar operasi yustisi protokol kesehatan. Pendisiplinan masyarakat tersebut dilakukan di pasar tradisional Kelurahan Ukui, Rabu (27/1/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian Polsek Ukui Aipda DH Sohaloho bersama personel.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan bahwa operasi yustisi ini merujuk pada Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 serta Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020, tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

Dalam operasi itu, petugas kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah. "Bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker petugas langsung memberikan teguran lisan, tidak hanya itu petugas juga memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan yang mengabaikan protokol kesehatan," terang Kapolsek.

Dikatakannya, tujuan operasi yustisi ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya pun berupaya maksimal untuk menciptakan masyarakat Ukui sehat dan aman dari Covid-19.

Dari operasi yustisi kali ini, petugas mendapati beberapa masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker kita berikan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar," katanya.

Perlu diketahui, personel Polsek Ukui terus melakukan sosialisasi maupun operasi yustisi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Dengan harapan penyebaran Covid-19 dapat di cegah, sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan aman bebas dari Covid-19. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar