KPK: 2 Eks Pejabat Diperiksa soal Aliran Dana ke Setneg Terkait Kasus PT DI

  • Selasa, 26 Januari 2021 - 20:55:52 WIB | Di Baca : 3833 Kali

SeRiau - Penyidik KPK menelusuri dugaan aliran dana terkait perkara korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg/Setneg). Dugaan itu ditelusuri dari keterangan dua orang mantan pejabat di Setneg.

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan servis pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Dua saksi yang dimaksud adalah mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasih. Namun sebenarnya ada lagi seorang saksi yang sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini tetapi akhirnya dijadwalkan ulang, yaitu atas nama Indra Iskandar sebagai mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg.

"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada hari Jumat (29/1/2021)," ucap Ali.

Dalam pusaran perkara ini awalnya KPK menjerat dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung karena diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

Belakangan pada 22 Oktober 2020 KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus ini yaitu:
- Budiman Saleh selaku Direktur Utama PT PAL (Persero);
- Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019;
- Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa; dan
- Ferry Santosa Subrata selaku Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha.

Dalam kasus ini KPK menduga pada Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, KPK menyebut seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.

KPK menyebut, sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar