Hambat Penyebaran Covid-19, Polsek Pangkalan Kuras dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi

  • Kamis, 14 Januari 2021 - 13:02:52 WIB | Di Baca : 1195 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan bersama Satpol PP kembali melakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, Kamis (14/1/2021).

Kegiatan yustisi dilakukan oleh Panit II Intel polsek Pangkalan kuras Iptu Dafrigo SH MH bersama 4 personel dan 2 personel satpol PP. Yustisi dilaksanakan di pusat perbankan, toko dan Pasar Baru Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. 

"Operasi ini terus dilakukan agar masyarakat terbiasa dan patuh terhadap protokol kesehatan. Masyarakat diminta agar tetap menjaga jarak, menggunakan masker, serta mencuci tangan menggunakan sabun di air bersih usai beraktivitas," kata Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad.

Lebih lanjut dikatakannya, sasaran operasi yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker yang berada di tempat keramaian

Dari operasi yustisi yang dilakukan, tim masih mendapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Operasi yustisi ini merupakan salah satu cara untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19," ujar Kapolsek. Di mana ada dua orang pelanggar yang didapati petugas dan diberikan teguran lisan.

"Kami berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19," ungkap Kapolsek. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar