Soal Pemutusan Kontrak THL DLHK, Sekda Pekanbaru Sebut Tak Ada yang Menyalahi Aturan

  • Kamis, 14 Januari 2021 - 05:52:58 WIB | Di Baca : 2130 Kali

SeRiau - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil MAg MSi menegaskan bahwa tidak ada aturan yang disalahi dalam pemutusan kontrak tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Jamil mengatakan bahwa THL itu adalah tenaga kontrak yang sudah ditentukan batas waktu kerjanya. "Kita harus paham bahwa THL itu tenaga kontrak, kan kontraknya tahunan, kalau tahun berikutnya tidak ada anggaran lagi, berarti kontraknya habis," kata Jamil, Rabu (13/1/2021).

Ia berharap agar pihak terkait paham. Menurutnya itu bukanlah pemecatan, akan tetapi kontraknya sudah tidak ada lagi. "Satu tahun dianggarkan, kalau tidak dianggarkan berarti sudah tidak bekerja lagi," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa THL berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bukan tenaga kontrak. "PNS itu diberhentikan baru dipecat, kalau mereka (THL) kontrak tahunan, kalau tidak ada anggaran lagi secara otomatis tidak bekerja lagi," ulasnya.

Jamil pun menegaskan kembali bahwa tidak ada yang disalahkan dalam aturannya. "Tidak ada yang disalahkan dalam aturannya," tegasnya lagi.

"Kalau semisal ada lagi perekrutan berarti anggaran sudah ada. Jadi, ketika penggajian mereka akan jelas kontraknya dulu, setahun tanda tangan kontrak, setahun tanda kontrak, kalau tidak ditandatangani berarti tidak ada lagi kontrak," lanjutnya.

Terkait THL yang protes karena diputus melalui aplikasi Whats Apps (WA), Jamil menilai hanya cara penyampaiannya saja yang kurang pas. "Artinya mungkin cara penyampaiannya yang tidak pas, tetapi secara anggaran kalau tidak ada lagi berarti mereka tidak bekerja lagi," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar