Perubahan Data Usai Pemekaran Kecamatan, Bapenda Pekanbaru Akan Validasi Secara Bertahap

  • Senin, 11 Januari 2021 - 05:32:03 WIB | Di Baca : 1955 Kali

SeRiau - Pasca pemekaran kecamatan akhir tahun lalu berdampak pada perubahan data administrasi kependudukan (Adminduk). Kondisi ini juga berpengaruh terhadap perubahan data administrasi lainnya. 

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, hal tersebut juga berpengaruh terhadap para Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran pajak mereka.

"Pemekaran wilayah berpengaruh terhadap data subjek dan objek pajak. Harus menyesuaikan dengan data yang baru," kata Zulhelmi, Ahad (10/1/2021).

Namun, meski saat ini telah terjadi pemekaran wilayah, para wp tetap dapat membayarkan pajak nya walaupun belum merubah data adminduk pada wilayah baru objek pajak tersebut. 

Para wp dapat membawa surat keterangan dari kelurahan/kecamatan pada wilayah pemekaran tersebut, walau data adminduk wp beliau dilakukan perubahan. 

"Cukup minta surat keterangan dari kelurahan baru, bahwa dia (wp/ objek pajak) berada disana, itu saja syarat nya," jelasnya. 

Seiring itu pihaknya juga melakukan validasi data bagi para wp terkait perubahan data wilayah tersebut. Validasi ini diperkirakan bakal berlangsung hingga akhir tahun 2021 terhadap seluruh wp.

"Kita validasi data kedepannya bertahap. Pembayaran tetap menggunakan data pada kelurahan dan kecamatan yang lama, nanti sambil berjalan permohonan tersebut beriringan validasi dilapangan. Kita terima dan kita rubah sembari berjalan. Intinya pada tahun 2022 awal data kita klop," pungkasnya. 

Ditambahkannya, tahun ini Bapenda kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Pemberian stimulus ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi covid.

"Selain karena faktor pandemi, ini juga sebagai motivasi terhadap wp untuk membayar pajak tepat waktu," tutupnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar