KPK Akan Kaji Keterlibatan Tin Zuraida, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi

  • Senin, 11 Januari 2021 - 05:22:02 WIB | Di Baca : 1753 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan kajian terkait keterlibatan Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di MA 2015-2016.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Setyo Budiyanto merespon terkait adanya upaya menghilangkan atau membuang beberapa dokumen yang dianggap sebagai barang bukti saat penyidik KPK melakukan penggeledahan yang diduga dilakukan oleh Tin Zuraida (TZ).

"Untuk sementara sampai dengan saat ini yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu malam (10/1).

Namun, kata Setyo, KPK pun membuka kemungkinan untuk kembali melakukan pengkajian terkait keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Tin Zuraida.

Apalagi, Tin Zuraida juga turut ikut pindah tempat tinggal bersama Nurhadi dan Rezky Herbiyono (RZH) yang merupakan menantu Nurhadi ke rumah yang disewa oleh tersangka Ferdy Yuman (FY) di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk bersembunyi.

Ketiganya bersembunyi setelah Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

"Tentunya nanti hal-hal ke depan kita akan melakukan telaah kembali, kita akan kaji kembali dan kita lakukan diskusi kembali dengan pihak-pihak Jaksa penuntut umum," jelasnya.

"Dan yang paling penting adalah melihat pada proses pelaksanaan persidangan. Siapa-siapa dalam proses persidangan itu yang kemudian nanti layak dan sesuai dengan informasi yang akan disampaikan fakta hukumnya dan fakta perbuatannya seperti apa yang terungkap dalam proses persidangan," pungkasnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar