51 Orang Terjaring Razia Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru, Pelanggar Disanksi Kerja Sosial

  • Kamis, 07 Januari 2021 - 18:59:41 WIB | Di Baca : 2224 Kali

SeRiau - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali melakukan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan. Operasi dilakukan dalam rangka menegakkan Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Penegakan disiplin protokol kesehatan di depan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (7/1/2020). Diikuti personel gabungan yang terdiri dari 70 personel Satpol PP, 10 personel Polri, 5 personel TNI, 5 personel Dishub, dan 5 personel BPBD.

Plt Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni mengatakan bahwa giat tersebut dalam rangka menegakkan Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 perubahan dari Perda Provinsi Riau Nomor 21 tahun 2018. Masyarakat yang melintas dengan tidak menggunakan masker jadi sasaran dalam yustisi itu.

"Kita melakukan penertiban masyarakat yang tidak menjalan protokol kesehatan. Masyarakat yang tidak menggunakan masker, mulai dari pejalan kaki hingga pengendara mobil diberi sanksi sesuai perda," ujar Doni.

Para pelanggar kata Doni, diberikan sanksi tertulis berupa surat pernyataan dan sanksi sosial berupa kerja sosial.

"Ada 25 orang yang melanggar diberikan surat pernyataan dan 26 orang diberikan sanksi kerja sosial," kata Doni.

Dijelaskannya, pelanggar yang disanksi surat pernyataan adalah masyarakat yang memiliki masker, namun tidak menggunakannya. Sedangkan pelanggar yang disanksi kerja sosial merupakan pelanggar yang sama sekali tidak memiliki masker.

Dalam penertiban itu juga, para pelanggar tidak dilakukan sidang di tempat maupun penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Satgas gabungan langsung memberikan tindakan sesuai Perda tersebut.

Di sisi lain, Tim Satgas juga menemui dua orang pelanggar dengan tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Sudirman. Salah seorang darinya kabur saat dilakukan penertiban oleh petugas.

Pelanggar kabur dengan meninggalkan rekan bersama kendaraan roda dua saat petugas melakukan penertiban. Petugas melakukan pengejaran namun pelanggar berhasil kabur.

Dari hasil itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang saat ini diamankan di kantor Satpol PP Pekanbaru. Sementara rekannya yang diamankan petugas diminta untuk memanggil rekannya yang kabur saat penertiban sebagai jaminan pengambilan sepeda motor yang diamankan.

"Kita minta rekannya ini untuk memanggil temannya yang kabur agar bisa mengambil motornya," ucapnya.

Doni menilai, pelanggar yang kabur diduga takut karena ada razia operasi yustisi. "Mungkin karena tidak biasa, karena mereka datang dari Siak Hulu (Kampar) yang masuk ke Kota Pekanbaru," sebutnya.

Dari penertiban protokol kesehatan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru ini, Ia berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, supaya penyebaran wabah Covid-19 dapat berkahir. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar