Terdampak Covid-19, Capaian Pajak Daerah Pekanbaru Tahun 2020 Hanya Rp533 Miliar

  • Rabu, 06 Januari 2021 - 05:47:48 WIB | Di Baca : 1891 Kali
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

SeRiau - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru meraup Rp533,4 miliar dari 11 sektor pajak. Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini terhitung dari Januari hingga akhir Desember 2020.

Capaian pajak daerah ini belum mencapai target pajak daerah pada tahun lalu. Sementara target pajak daerah tahun 2020 lalu sebesar Rp830 miliar.

"Capaian ini berpengaruh terhadap kondisi pandemi Covid-19. Beberapa sektor (pajak) alami penurunan," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (5/1/2020).

Menurutnya, ekonomi sempat melemah saat pandemi melanda sejakMaret 2020 lalu. Percepatan realisasi daerah pun mengalami perlambatan hingga berangsur normal pada semester II tahun 2020.

Ia mengungkapkan, capaian pajak daerah di atas Rp500 miliar sudah tren positif dalam kondisi pandemi. Pemerintah kota pada pandemi Covid-19 sudah memberi stimulus pajak daerah. Mereka memberikan stimulus ini hingga 31 Desember 2020 lalu. 

Kebijakan ini memberi keringanan bagi wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Stimulus yang diberikan berupa keringanan penundaan pembayaran pajak, penghapusan sanksi denda dan angsuran pembayaran pajak. 

"Kita juga memberi potongan pembayaran bagi wajib PBB," terangnya.

Program stimulus ini ikut menggenjot pembayaran pajak sejak pertengahan tahun 2020. Hasilnya capaian pajak daerah mencapai Rp500 miliar lebih.

Zulhelmi mengakui bahwa jumlah capaian tahun ini jauh dari capaian tahun 2019. Saat itu capaian pajak daerah mencapai Rp627 miliar.

"Namun kondisi tahun ini capaian kita mencapai Rp500 miliar lebih karena dampak Covid-19," pungkasnya. 

Pihaknya terus menyasar wajib pajak hingga akhir tahun kemarin. Mereka tidak segan menindak pengunggak pajak.

Petugas di lapangan langsung memasang spanduk penunggak pajak daerah. Mereka juga mengancam bakal mencabut izin wajib pajak yang enggan membayarkan pajak daerah.

Zulhelmi juga mengingatkan agar tidak memainkan jumlah pajak. Mereka yang kedapatan memainkan pajak bakal kena denda empat kali lipat. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar