Bawaslu Riau Dapat Penghargaan Upload Siswalu Terbaik Nasional 2020

  • Senin, 28 Desember 2020 - 11:34:21 WIB | Di Baca : 2483 Kali

SeRiau - Bawaslu Riau meraih penghargaan dari Bawaslu RI sebagai salah satu provinsi terbaik dan responsif memuat atau upload hasil pengawasan pada aplikasi Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020, Minggu (27/12/2020).

Penghargaan tersebut diterima oleh Neil Antriksa AMd SH MH Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2021 di kota Malang waktu lalu.

Neil menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada seluruh jajaran pengawas pemilu se-Riau khususnya kepada 9 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020.

Selain Dia, kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, bersama anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya dan Hasan, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson.

Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Datin) menyampaikan, saat ini ada 5 kabupaten yang akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Ia meminta kepada kabupaten/kota yang akan menghadiri sidang tersebut agar mempersiapkan segala sesuatunya baik data, arsip maupun dokumen-dokumen lainnya.

"Bagi kawan-kawan kabupaten/kota yang akan pergi ke MK di Jakarta nanti, agar mempersiapkan seluruh data, arsip ataupun dokumen-dokumen yang diperlukan nantinya," pinta Amir.

Kemudian, Hasan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) menyampaikan terkait pembinaan yang boleh dilakukan Bawaslu kabupaten/kota. Menurutnya Bawaslu kabupaten/kota hanya diperbolehkan memberikan pembinaan kepada staf sekretriat saja, mengingat masa kerja pengawas adhoc seperti Pengawas Kecamatan yang akan berakhir pada Januari 2021 dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di akhir tahun 2020 .

Hal ini sesuai dengan amanat yang diberikan Bawaslu RI pada Perbawaslu nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas dan Pengawas Pemilihan Umum.

"Sesuai dengan Perbawaslu 15 tahun 2020 tentang pembinaan, Bawaslu kabupaten/kota hanya diperbolehkan melakukan pembinaan kepada staf sekretariat saja," tutur Hasan.

Adapun bentuk pembinaan yang dapat dilakukan kepada staf sekretariat yakni dalam bentuk reward dan punishment, sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menilai pelaksanaan kegiatan evaluasi ini bertujuan agar dapat menjaring semua permasalahan yang timbul di tiap tahapan, sehingga nantinya akan dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan Pilkada 2020 Bawaslu Riau.

Rusidi menyadari bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2020 kali ini Bawaslu Riau masih memiliki kekurangan atau kelemahan seperti belum maksimalnya  publikasi dari hasil pengawasan kepada publik, meski begitu Bawaslu tetap harus bersyukur karena pelaksanaan Pilkada 2020 di Riau berjalan sukses dan lancar.

"Saya menyadari bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini, kita (Bawaslu Riau dan 9 Bawaslu kabupaten/kota) dalam hal melakukan publikasi hasil pengawasan belum maksimal. Meski begitu Bawaslu tetap harus bersyukur karena pelaksanaan Pilkada 2020 di Riau  berjalan sukses dan lancar," ulasnya. Rls





Berita Terkait

Tulis Komentar