KPU Rokan Hilir Umumkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten

  • Jumat, 18 Desember 2020 - 06:55:12 WIB | Di Baca : 6345 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir telah mengumumkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Perolehan suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil tingkat Kabupaten sejak tanggal ditetapkannya, Rabu tanggal 16/12/2020.

Pengumuman dilakukan di beberapa lokasi diantaranya dikantor KPU, kantor camat atau sekretariat PPK hingga dimedia sosial milik KPU Rohil.

Tujuan diumumkannya hasil rekapitulasi penghitungan sekaligus penetapan perolehan suara paslon tersebut agar masyarakat bisa mengetahui perolehan suara masing masing Paslon yang ikut dalam kontestasi Pilkada Rohil .

Ketua KPU Rohil Supriyanto mengatakan, pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Paslon ini sesuai dengan ketentuan peraturan KPU nomor 19 tahun 2020 tentang rekapitulasi, yang mana KPU wajib mengumumkan hasil rekapitulasi tersebut.

" Masyarakat bisa melihat hasil perolehan suara Paslon yang sudah kita tetapkan baik itu datang dikantor KPU, Kantor Camat dan juga melihat media sosial milik KPU seperti di Facebook dan Instagram, pengumuman ini kita lakukan selama tujuh hari kedepan, "sebutnya".

Berikut Perolehan Suara Masing Masing Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Rohil yang mengikuti kontestasi Pilkada Rohil

1. Chutra Andika, SH dan Muhammad Rafik, S.Ag - perolehan suara : 19.831 (7,19%)

2. H. Suyatno Dan Drs. Jamiludin - perolehan suara : 85.059 (30,83%)

3. H. Asri Auzar dan H. Fuad Ahmad, SH - perolehan suara : 76.521 (27,73%)

4. Afrizal Sintong dan H. Sulaiman, SS, MH - perolehan suara : 94.515 (34,25%)

Ketua KPU Supriyanto menambahkan saat ini pihkanya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi, apakah ada gugatan yang dilayangkan oleh Paslon atau tidak.

" Kami masih menunggu keputusan atau surat resmi dari MK terkait ada atau tidaknya gugatan hasil rekapitulasi itu, dan itu waktunya tiga hari dari hari penetapan rekapitulasi,"katanya".

Jika surat resmi dari MK sudah diterima dan tidak ada gugatan maka KPU Rohil akan segera menetapkan pasangan calon terpilih bupati dan wakil Bupati Rohil lima hari setelah surat resmi tersebut diterima. (ad)





Berita Terkait

Tulis Komentar