Pahmijan: Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Harus Bentuk Tim Satgas Penanganan Covid 19

  • Sabtu, 12 Desember 2020 - 16:19:10 WIB | Di Baca : 1847 Kali

 

Seriau,- Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah merencanakan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi SMA dan SMK pada Januari mendatang. Sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka diterapkan, sekolah harus membentuk Tim Satgas Penanganan Covid 19. Tim ini sangat penting peranan dalam kelancaran pembelajaran tatap muka.

" Saya tegaskan, sekolah harus mempersiapkan dan membentuk tim satgas penanganan covid pada pembelajaran tatap muka Januari mendatang. Jangan sampai, pembelajaran tatap muka sudah berlangsung, baru tim satgas dibentuk. Itu harus diperhatikan. Mulai sekarang, sekolah harus mempersiapkan tim satgas penanganan covid," kata Kabid SMK Disdik Riau Pahmijan. MPd, Jumat (11/12) di Pekanbaru.

Menurut Pahmijan, sekolah jauh jauh hari sudah membentuk tim covid saat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Namun, tim ini belum maksimal jika dibandingkan dengan pembelajaran tatap muka. Dalam Tim Satgas Covid, terdiri dari beberapa tim, mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Pertama, tim pembelajaran, psiko sosial dan tata ruang. Tim ini, mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinir pembelajaran, mempersiapkan emosisosial peserta didik yang hampir sembilan bulan belajar dari rumah. Tata ruang mempunyai tugas mengatur jarak aman warga sekolah dalam pembelajaran tatap muka.

Tim covid kedua yakni tim kesehatan dan keamanan. Tim ini mempunyai tugas mengecek kesehatan peserta didik, mengawasi siswa yang tak mengunakan masker, mengarahkan siswa mencuci tangan sesering mungkin dan pemakaian sanitizer. 

Sedangkan tim keamanan bertugas menjaga agar siswa tidak berkerumunan. Tim Covid terakhir adalah tim pelatihan dan humas. Tim ini bertugas mensosialisasi protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pihak luar seperti Puskesmas Kecamatan tempat sekolah itu berada." Jadi setiap Tim Satgas Covid ini sudah ada tugas dan fungsinya. Tim ini beranggotakan guru dan siswa," kata Pahmijan yang juga Wakil Ketua PGRI Riau ini

Sebelum pelaksanaan tatap muka, kata Pahmijan, sekolah harus mengirimkan terlebih dahulu surat pemberitahuan kepada orangtua mengenai pembelajaran tatap muka. Siswa harus mendapat persetujuan dari orangtua mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka. Bagi orangtua yang keberatan mengikuti pembelajaran tatap muka, sekokah tidak melarang." Boleh boleh saja kalau orangtua keberatan anaknya tidak mengikuti pembelajaran disekolah. Sekolah tidak memaksa. Bagi orangtua yang mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka, wajib membawa surat pernyataan yang ditandatangani orangtua sebagai bukti menyetujui pembelajaran tatap muka," kata Pahmijan. (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar