Kanwil DJP Riau Lakukan Penyitaan Serentak Untuk 8 Wajib Pajak

  • Senin, 07 Desember 2020 - 15:19:59 WIB | Di Baca : 1975 Kali

 

SeRiau – Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau melaksanakan tindakan penagihan sita secara serentak terhadap aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang memiliki hutang pajak. Aset yang disita berasal dari 8 (delapan) Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak dengan total 5.37 miliar rupiah.

Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan, aset yang berhasil disita dari kegiatan tersebut adalah sebagai berikut, KPP Pratama Dumai menyita 1 unit Truck di Bagan Batu, 1 bidang tanah dan bangunan (Rumah) di Rokan Hilir, KPP Pratama Rengat sita3 unit traktor di Kabupaten Indragiri Hulu, KPP Pratama Pekanbaru Tampan sita 1 unit Vibro Dynapac di Pekanbaru, 1 unit Asphalt Finisher di Pekanbaru, 1 unit Truck Tangki Mitsubishi Colt Diesel di Pekanbaru dan 1 unit  Truck Crane di Pekanbaru.

Kemudian KPP Pratama Bengkalis sita 2 unit Truck di Pulau Bengkalis. Penyitaan itu lakukan tanggal 25-26 November 2020 lalu.

Tindakan penyitaan jelas Farid, dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. 

"Tujuan dari dilaksanakannya penyitaan itu adalah untuk melaksanakan amanah undang-undang dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak/Penanggung dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia," ujar Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar, Senin (7/12).

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara jelas, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif agar Wajib Pajak melunasi hutang pajaknya dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.

"Kegiatan sita serentak telah dilaksanakan oleh seluruh pegawai yang turun ke lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19," ucap. (Rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar