KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Bansos Covid-19 ke Parpol

  • Ahad, 06 Desember 2020 - 21:37:45 WIB | Di Baca : 1714 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kemungkinan aliran dana korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) ke partai politik.

Menteri Sosial Juliari P Batubara diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Juliari diketahui juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum PDIP.

"Dia [Juliari] bendum parpol iya faktanya. Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia ada di situ, ini kan bagian [materi penyidikan]. Nanti akan digali lebih lanjut dalam proses saksi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di KPK, Minggu (6/12).

Kendati demikian, kata Ali, pihaknya masih fokus mendalami peran Juliari sebagai penerima suap dalam perkara ini.

Setelahnya, lanjut Ali, penyidik KPK akan mendalami ke mana saja aliran dana korupsi bansos Covid-19 ini.

"Apa, kemana, dan selanjutnya itu kan nanti baru dikembangkan," ucap Ali.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar