KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Dugaan Suap Proyek SPAM PUPR

  • Kamis, 03 Desember 2020 - 18:20:01 WIB | Di Baca : 1930 Kali

SeRiau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

Dua tersangka yang dimaksud ialah, Rizal Djalil (RIZ) selaku anggota BPK RI dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (3/12).

Untuk tersangka Rizal kata Ghufron, akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Leonardo akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Desember 2018.

Dalam OTT tersebut KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Yaitu, Budi Suharto (BS), Lily Sundarsih W (LSW), Irene Irma (II), Yuliana Enganita Dibyo (YED), Anggiat P. Nahot Simaremare (APNS), Meina Woro Kustinah (MWK), T. M. Nazar (TMN) dan Donny Sofyan Arifin (DSA).

Para tersangka tersebut telah dieksekusi setelah di proses di persidangan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, tersangka Rizal disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan tersangka Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar