Polsubsektor Pelalawan Rutinkan Pencegahan Covid-19 dengan Operasi Yustisi

  • Senin, 30 November 2020 - 15:09:38 WIB | Di Baca : 1332 Kali

SeRiau - Dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Senin (30/11/2020).

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan di seputaran Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan oleh Bripka Saut N. Tidak hanya kepolisian, namun juga dilakukan bersama personel TNI.

Sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker saat dalam perjalanan ataupun beraktivitas di luar. Masyarakat yang ditemukan melanggar akan diberikan sanksi.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri SH MH mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pada masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker dalam perjalanan dan beraktivitas di luar rumah. "Dengan harapan dapat, meminimalisir kenaikan angka kasus penularan Covid-19," katanya.

Dikatakannya, operasi yustisi ini tidak lagi bersifat imbauan ataupun sosialisasi protokol kesehatan. Namun, adalah penerapan sanksi bagi pelanggar.

"Kita tidak lagi memberikan imbauan, melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," tegasnya.

Ia sangat berharap, masyarakat patuh akan penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar