Sasar Pelanggar Protokol Kesehatan, Polsek Kuala Kampar Gelar Operasi Yustisi

  • Ahad, 29 November 2020 - 13:54:41 WIB | Di Baca : 1522 Kali

SeRiau - Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar turun ke lapangan melaksanakan operasi yustisi. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini dilakukan oleh Ka SPK Polsek Kuala Kampar Bripka Ismed Mulyadi bersama personel. Dalam patroli itu, pihaknya menyasar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Bripka Ismed Mulyadi mengatakan, pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Perbup ini berisi tentang sanksi untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Dari operasi ini kita mendapati satu orang warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker," ujar Bripka Ismed.

Pihaknya memberikan teguran kepada pelanggar serta memberikan masker gratis. Diharapkan, pelanggar sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

"Kita ingin masyarakat menerapkan protokol kesehatan sehingga terhindar dari wabah Covid-19," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar