Jelang Pilkada 2020, Polsek Kerumutan Imbau Masyarakat Tolak Politik Uang

  • Ahad, 29 November 2020 - 12:31:21 WIB | Di Baca : 1368 Kali

SeRiau - Mengantisipasi terjadinya politik uang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2020, Polsek Kerumutan imbau masyarakat untuk menolak politik uang.

Kegiatan dilaksanakan di pusat perbelanjaan, swalayan, dan warung atau kedai, di mana masyarakat banyak berkumpul.

Kegiatan dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Kerumutan Aipda Abel Tarigan bersama personel.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah guna mengantisipasi masyarakat Kecamatan Kerumutan agar tidak terlibat politik uang pada Pilkada nantinya. Hal itu sesuai dengan Pasal 187 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu kepala daerah terhadap pemberi dan penerima dapat dipidana dengan ancaman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar," ungkap Aipda Abel, Ahad (29/11/2020).

Pihaknya berharap masyarakat di Kecamatan Kerumutan tidak terlibat dengan politik uang. Di mana, secara tegas, politik uang adalah melanggar hukum. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar