Pemerintah Akan Rombak Skema Pangkat, Gaji dan Tunjangan PNS

  • Jumat, 27 November 2020 - 18:27:52 WIB | Di Baca : 1978 Kali

SeRiau - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pemerintah akan mengubah skema pangkat, gaji, dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan perubahan akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU tentang ASN.

Dengan perubahan ini nantinya penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, akan dipangkas menjadi hanya komponen gaji dan tunjangan.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ucapnya dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (27/11).

Paryono menuturkan implementasi formula gaji PNS dilakukan secara bertahap, mulai dari proses perubahan sistem penggajian. Mulanya, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi berbasis harga jabatan.

Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga pada tiap daerah.

Perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan. Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan (pangkat).

Ia mengatakan seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Jadi, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif," tuturnya.

Untuk perubahan sistem kepangkatan PNS, ia menuturkan secara prinsip nantinya akan selaras dengan mandat UU tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

"Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang (tingkat seseorang PNS), sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan Jabatan)," jelasnya.

Ia menambahkan perubahan itu semua dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Nantinya, proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar