Jelang Pilkada, Polsek Bunut Polres Pelalawan Pasang Spanduk Imbauan Tolak Politik Uang

  • Jumat, 27 November 2020 - 14:15:33 WIB | Di Baca : 2984 Kali

SeRiau - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tinggal hitungan hari, tepatnya 9 Desember mendatang. Untuk menyambut kontestasi politik  lokal yang semakin dekat itu, Polsek Bunut dengan cepat melakukan imbauan larangan money politic atau politik uang.

Imbauan larangan politik uang itu disampaikan dengan memasang spanduk di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Jumat (27/11/2020).

Spanduk tersebut berupa ajakan untuk menolak dan melawan politik uang yang bertuliskan "Politik Uang Bukan Rezeki Tapi Dosa!". Selain itu, dalam spanduk itu juga tertera sanksi hukuman bagi pemberi dan penerima dengan sanksi hukuman kurungan minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta sanksi denda minimal sebesar Rp200 juta dan maksimal 1 miliar.

Pada spanduk tersebut juga tertera nomor kontak hotline Banwaslu Pelalawan, sehingga apabila masyarakat menemukan terjadinya money politik agar dapat segera menghubungi nomor hotline Banwaslu Pelalawan.

Kapolsek Bunut AKP Rokhani SS MH saat dikonfirmasi mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan salah satu sarana edukasi bagi masyarakat. "Pemasangan spanduk tersebut juga bertujuan untuk menyosialisasikan pencegahan terjadinya tindakan politik uang dalam pemilihan tanggal 9 Desember," ujarnya.

Ia berharap masyarakat turut berperan aktif untuk melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Bunut, apabila menemukan paslon ataupun pelaksana dan tim kampanye yang diduga melakukan praktik politik uang. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar