Disiplinkan Penerapan Protokol Kesehatan, Polsek Pangkalan Kuras Gelar Operasi Yustisi

  • Kamis, 26 November 2020 - 14:48:10 WIB | Di Baca : 1188 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras bersama Satpol PP kembali melakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/11/2020).

Operasi yustisi ini akan terus dilakukan agar masyarakat tidak ada yang melanggar protokol kesehatan guna mencegah penularan penyebaran Covid-19. Dalam operasi ini petugas menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker atau masyarakat yang berkerumun dan yang berada di tempat keramaian.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan personelnya bersama Satpol PP masih mendapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. "Masih ada masyarakat yang dijumpai tidak menggunakan masker dan juga tidak menjaga jarak," ujarnya.

Dikatakannya, operasi yustisi ini bertujuan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan pentingnya menjaga kesehatan dengan senantiasa menggunakan masker bila keluar rumah.

Kompol Ahmad menegaskan, bagi masyarakat yang membandel dan teking yang telah diingatkan berulang kali namun masih melanggar protokol kesehatan akan ditindak oleh Satpol PP Kecamatan Pangkalan Kuras berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. "Oleh karena itu, jika tidak ingin disanksi, terapkanlah protokol kesehatan," tegasnya.

Ia berharap dengan operasi yustisi ini masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar