Polsek Pangkalan Kerinci Sosialisasikan Larangan Pungli

  • Rabu, 25 November 2020 - 14:37:15 WIB | Di Baca : 1306 Kali

SeRiau - Untuk memberantas pungutan liar (pungli) di tengah-tengah masyarakat, personel Polsek Pangkalan Kerinci sosialisasikan larangan pungli.

Kegiatan ini dipimpin oleh Pawas Ipda Nurhakim H bersama regu UKL ll Polsek Pangkalan Kerinci, Rabu (25/11/2020). Dalam sosialisasi itu, polisi menyampaikan edukasi kepada karyawan Bank Riau Kepri serta masyarakat yang berkunjung untuk mengerti dan paham tentang pungli. 

"Kita menyampaikan tentang pungli, apa dampak pungli serta sanksi bagi pelaku pungli," kata Ipda Nurhakim.

Pihaknya juga meminta kepada karyawan serta masyarakat apabika terjadi atau mengalami pungli untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini supaya dapat ditindaklanjuti oleh aparat hukum.

Dikatakannya, pungli tersebut ada hukumannya. "Oleh karena itu, masyarakat harus memahami apa itu pungli serta sanksi pidana bagi masyarakat yang melakukan tindakan pungli tersebut agar bisa menghindarinya," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar