Gelar Operasi Yustisi, Polsek Bunut Bersama TNI Sanksi Pelanggar dengan Kerja Sosial

  • Sabtu, 21 November 2020 - 14:43:46 WIB | Di Baca : 1544 Kali

SeRiau - Polsek Bunut bersama TNI gelar operasi yustisi disiplin protokol kesehatan. Masyarakat yang melanggar disanksi dengan melakukan kerja sosial, Sabtu (21/11/2020).

Dalam operasi itu, petugas gabungan memeriksa kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Bono. Petugas menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan no 63 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan Nmor 71 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 dan Penerapan Denda/sanksi Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan.

"Pada Perbup Pelalawan nomor 63 Tahun 2020 pada pasal 7 ayat (1) huruf a, bagi pelanggar perorangan terdapat beberapa sanksi administratif di antaranya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan/atau penyitaan kartu identitas," ujar Kapolsek Bunut AKP Rokhani.

Dalam operasi itu, petugas menindak sejumlah pelanggar yang tak mengenakan masker. Para pelanggar langsung dikenakan sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah yang berada di Jalan Lintas Bono Kecamatan Bunut.

"Tercatat 14 pelanggar yang tidak menggunakan masker selama operasi yustisi. Dengan rincian 10 orang sanksi kerja sosial dan 4 orang sanksi berupa teguran lisan," ungkapnya.

Dengan adanya operasi yustisi ini, pihaknya berharap masyarakat lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat berada di luar rumah. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar