Polsek Kuala Kampar Laksanakan Operasi Yustisi Rutin

  • Sabtu, 21 November 2020 - 14:06:03 WIB | Di Baca : 1404 Kali

SeRiau - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar secara rutin melaksanakan operasi yustisi dan imbauan penerapan protokol kesehatan siang maupun malam.

Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH yang diikuti 5 orang personel.

"Kita menyosialisasikan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tahun 2020 agar dipatuhi masyarakat. Dengan mematuhui aturan tersebut masyarakat tidak dikenakan sanksi sesuai Perbup tersebut," ujar Iptu Hanova Siagian, Jumat (20/11/2020) malam.

Lebih lanjut Kapolsek Kuala Kampar mengatakan bahwa pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. "Terapkan 4 M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," imbaunya.

Menurutnya, imbauan tentang protokol kesehatan itu penting untuk menghindari paparan Covid-19.

Dalam kegiatannya, operasi yustisi ini dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi hingga denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan. 

"Aturan tersebut berlaku baik bagi perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," tegasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar