Polsubsektor Pelalawan Bersama Tim Gabungan Gencarkan Operasi Yustisi

  • Selasa, 17 November 2020 - 15:59:38 WIB | Di Baca : 1142 Kali

SeRiau - Disiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan oprasi yustisi, Selasa (17/11/2020). Kegiatan operasi dilaksanakan di wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan khususnya Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.

Operasi yustisi dilakukan oleh Bripka Boy AK dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang ditemukan melanggar akan diberikan teguran ataupun sanksi.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri MH mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Covid-19 ini.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan operasi ini juga diikuti oleh personel TNI dan juga Satpol PP Kecamatan Pelalawan.

"Sejauh ini, kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya 

Ia berharap, masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar