Kurangi Limbah, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker Kain

  • Sabtu, 14 November 2020 - 00:33:43 WIB | Di Baca : 22712 Kali

SeRiau - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, meminta pengurangan masker sekali pakai. Masyarakat yang sehat diimbau menggunakan masker kain untuk mengurangi sampah masker sekali pakai.

"Diminta kepada masyarakat yang sehat untuk menggunakan masker kain atau yang dapat dipakai ulang. Hal ini untuk mengurangi timbunan sampah," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (13/11).

Kemudian, ia melanjutkan seperti dalam Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) telah meminta pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyediakan fasilitas pengepulan dan harus dikelola sistem pengelolaan sampah. Pemda DKI Jakarta sudah melakukan hal tersebut.

Ketika ditanya bagaimana kapasitas pengolahan limbah B3 medis termasuk masker sekali pakai di beberapa daerah terutama di luar Jawa. Ia hanya menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam SE Menteri LHK. Dalam SE tersebut limbah medis dibakar di insinerator dengan 800 derajat celcius. Dengan SE tersebut maka diberikan relaksasi untuk bisa dimusnahkan di insinerator yang belum berizin tapi hanya untuk limbah infeksius Covid-19 dan sesuai spesifikasi.

"Selain itu bisa diserahkan pada jasa pengolahan limbah B3 jika tidak punya insinerator. Ini berlaku hanya pada masa wabah pandemi ini," kata dia.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mencatat limbah masker rumah tangga selama pandemi Covid-19 lebih mencapai 859,71 kilogram (kg). Penggunaan masker sekali pakai diketahui meningkat sejak virus corona menyebar di Ibu Kota sejak delapan bulan.

"Selama masa pandemi ini telah berhasil dikumpulkan masker bekas dari rumah tangga sebanyak 859,71 kg," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih dalam keterangannya, Kamis (12/11). (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar