Polsek Pangkalan Kuras Amankan Pelaku Penganiayaan

  • Kamis, 12 November 2020 - 15:56:14 WIB | Di Baca : 2075 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras berhasil amankan DMS (27) laki-laki di Pangkalan Kuras, Rabu (11/11/2020). DMS diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap MRH (37) laki-laki.

Terduga DMS melakukan penganiayaan terhadap MRH lantaran tidak senang ditegur oleh pelapor MRH.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan, bahwa pada Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB, MRH memberi arahan kepada anggota di kebun kelapa sawit yang berada di Sungai Sawan Dusun IV Bukit Tapui Indah, Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras,  Kabupaten Pelalawan. Saat pelapor memberikan arahan kepada anggota bahwa hasil kerja tidak mencapai target, ada salah satu anggota yang menyela "tidak bisa aku habiskan rokok ini dulu pak".

"Kemudian MRH berkata "tidak ada yang beres kerjaan kalian sama saja semuanya". Lalu tiba-tiba terlapor DMS datang dan berkata "apa yang tidak beresnya" sambil menantang dan mengajak untuk berkelahi, namun langsung ditahan oleh teman-teman lainnya," kata Kompol Ahmad.

Kemudian pelapor berkata "kenapa? tidak senang kalian?," lalu rekan terlapor yang bernama Tedi menjawab "iya tidak senang aku, aku tunggu di luar".  Lalu pelapor mengatakan "sudahlah pulang aja kita tidak usah kerja hari ini".

Kemudian Tedi dan terlapor pulang ke barak dan pelapor bersama saksi Irfan dan Idon tetap tinggal karena pelapor takut dilihat manajer. Tidak lama kemudian saksi-saksi dan palapor masuk ke dalam barak. Saat pelapor memasuki barak, pelapor melihat terlapor sedang main handphone, lalu pelapor langsung masuk ke dalam kamar.

"Tidak lama kemudian tiba-tiba terlapor datang menghampiri pelapor dan langsung melakukan pemukulan terhadap diri pelapor tepat di bagian wajah pelapor sebanyak 5 kali. Setelah terlapor memukul pelapor, terlapor berlari ke luar barak dan pelapor sempat mengejar terlapor di saat berada di teras barak saksi-saksi langsung melerai kejadian tersebut dan menenangkan terlapor," terangnya.

Atas kejadian itu, pelapor memberitahukan hal tersebut kepada manajer kebun serta melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.

Terkait hal itu, Polsek Pangkalan Kuras langsung melakukan tindakan dengan mengamankan terlapor DMS sekira jam 19.30 WIB. Tim Operasional Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Bripka DP Batu Bara SH beserta anggota langsung bergerak ke Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Tim mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di depan barak yang berada di Sungai Sawan Dusun IV Bukit Tapui Indah, Desa Kesuma. Tim langsung menuju ke tempat tersebut dan melihat terlapor sedang duduk di depan barak dan tim melakukan penangkapan terhadap terlapor serta melakukan introgasi  kepada terlapor.

"Dari hasil introgasi tersebut, terlapor mengakui perbuatan yang dilakukannya. Selanjutnya terhadap terlapor dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar