Kasus Mafia Anggaran, KPK Tahan Eks Anggota DPR F-PPP Irgan Chairul Mahfiz

  • Rabu, 11 November 2020 - 18:18:03 WIB | Di Baca : 1739 Kali

SeRiau - KPK telah menetapkan eks Anggota DPR RI Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka baru kasus mafia anggaran. KPK pun melakukan penahanan terhadap Irgan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Irgan ditahan terhitung sejak hari ini sampai dengan 30 November 2020. Dia akan ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

Irgan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada Selasa (10/11) kemarin, KPK lebih dulu menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitoris dan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka.

Dalam kasus ini KPK juga menjerat eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, eks anggota DPR Sukiman, eks nggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pelaksana Tugas dan PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, Ahmad Ghiast (kontraktor), dan Eka Kamaluddin (perantara). Enam orang tersebut telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang yang diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang itu kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.

KPK juga menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga menelusuri hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan dengan memeriksa para pejabat dari sejumlah daerah. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar