Satpol PP Pastikan Potong Seluruh Bando Reklame Ilegal

  • Senin, 09 November 2020 - 22:37:00 WIB | Di Baca : 2096 Kali

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko) pekanbaru telah memotong bando jalan tempat median reklame yang berdiri di ruas Jalan Tuanku Tambusai beberapa hari lalu.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, penertiban terhadap bando reklame lainnya masih akan terus berlanjut.

"Kita akan lakukan penertiban terhadap seluruh bando-bando dan tiang reklame ilegal. Satu-satu dulu, bertahap kita tertibkan," ujar Gurning, Senin (9/11/2020). 

Ia memastikan, penertiban seluruh bando reklame yang masih berdiri disejumlah ruas jalan akan berlangsung. Pasalnya penertiban terhadap seluruh tiang reklame ilegal telah diperintahkan langsung Walikota Pekanbaru Firdaus, kepada OPD terkait untuk ditertibkan. 

Apalagi bando atau reklame yang melintang di atas ruas jalan. Hal itu jelas tidak memiliki izin, di mana bando tempat media iklan ditampilkan sudah dinyatakan ilegal.

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Maka tentu akan kita tertibkan, karena ini langsung perintah pak Wali. Kata pak Wali perintahkan kepada saya, tolong potong dibersihkan seluruh bando atau tiang reklame ilegal," pungkasnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar