Polsek Bunut Edukasi Masyarakat Tentang Larangan Pungli

  • Rabu, 04 November 2020 - 15:25:43 WIB | Di Baca : 1420 Kali

SeRiau - Polsek Bunut sosialisasikan sapu bersih pungutan liar (saber pungli) kepada masyarakat Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Rabu (4/11/2020).

Satgas saber pungli ini melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Kapolsek Bunut AKP Rokhani SS MH berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini masyarakat teredukasi terhadap saber pungli dan mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku yang melakukan pungli.

"Dalam melaksanakan tugasnya, satgas saber pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli serta melakukan operasi tangkap tangan," terang Kapolsek.

Selain satgas kata AKP Rokhani, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungli ini. Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Masyarakat Kecamatan Bunut dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar di wilayah Bunut dengan menghubungi satga saber pungli," ungkapnya.

"Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, masyarakat teredukasi terhadap saber pungli ini dan paham akan ancaman hukuman jika melakukan pungli tersebut," harapnya lagi. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar