Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Karhutla

  • Selasa, 03 November 2020 - 15:31:36 WIB | Di Baca : 1365 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras masih tetap lakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla). Sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Selasa (3/11/2020).

Kegiatan dilakukan oleh Unit Kecil Lengkap (UKL) 2 Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Aipda Donni. Sosialisasi sekaligus melakukan patroli ke wilayah rawan kebakaran untuk memantau lokasi tersebut.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan bahwa tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Di samping itu, sosialisasi ini diharapkan mengerti betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan. Oleh karena itu, pihaknya tetap melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Petugas UKL 2 Polsek Pangkalan Kuras ini juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku lembakar hutan dan lahan. Hal itu agar masyarakat berpikir-pikir untuk melakukan pembakaran hutan.

Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada masyarakat, agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami berharap di Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi maklumat Kapolda Riau," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar