Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Polda Riau Tentang Larangan Karhutla

  • Ahad, 01 November 2020 - 14:46:40 WIB | Di Baca : 1341 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Kali ini, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau disampaikan kepada masyarakat Desa Dundangan, Minggu (1/11/2020).

Sosialisasi dilakukan oleh Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Ipda Ahmad Haris bersama personel unit kecil lengkap (UKL) 5.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Masyarakat diimbau agar sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.

"Ini adalah penekanan Bapak Kapolda Riau agar pelaku-pelaku pembakaran hutan tidak ada lagi melakukan pembakaran hutan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras," kata Kompol Ahmad.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Unit Kecil Lengkap (UKL) 5 Polsek Pangkalan Kuras juga menyampaikan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal itu supaya masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Kuras Kompol Ahmad mengatakan bahwa sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ini dilakukan setiap hari. Kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak terjadi kebakaran hutan maupun lahan. Kemudian masyarakat juga dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan ahan," harap Kapolsek. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar