Polsek Pangkalan Lesung Sosialiasikan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Karhutla

  • Sabtu, 31 Oktober 2020 - 12:59:39 WIB | Di Baca : 1416 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Lesung sosialisasikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sabtu (31/10/2020).

Sosialisasi itu dibarengi dengan patroli ke daerah rawan terjadi (Karhutla) yang dilaksanakan oleh PS Kanit Provost Bripka Indra bersama 3 orang personel Polsek Bandar Sei Kijang.

"Tujuan dari sosialisasi maklumat Kapolda Riau ini agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan yang dapat mengakibatkan kerugian," ungkap Kapolsek Pangkalan Lesung Nazaruddin SE.

Selain itu, patroli yang dilakukan oleh kepolisian itu juga melakukan tindakan bila terjadi kebakaran. "Kita lakukan pemadaman jika ada lahan yang terbakar," ucapnya.

Nazaruddin SE menjelaskan, personel terus melakukan pemantauan dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan ini akan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar dan juha negara.

Bahkan, kebakaran itu juga berda kepada kesehatan masyarakat. Dengan kebakaran akan menimbulkan asap yang menyebabkan masyarakat terkena penyakit ISPA.

"Oleh karena itu, kita berharap tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Selain merugikan, bagi pelaku juga disanksi pidana," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar