Bersama Tim Gabungan, Polsubsektor Pelalawan Lakukan Operasi Yustisi

  • Jumat, 30 Oktober 2020 - 14:57:58 WIB | Di Baca : 1463 Kali

SeRiau - Polsubsektor Pelalawan lakukan operasi yustisi pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan disanksi, Jumat (30/10/2020).

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan di wilayah Pelalawan di Jalan Koridor PT RAPP, Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan. Kegiatan dilakukan oleh Bripka Boy AK dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Jika ditemukan pelanggar protokol kesehatan akan kami lakukan teguran," ujar Bripka Boy.

Sementara itu, Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri MH mengatakan bahwa kegiatan ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran pada masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Covid-19 ini. Hal itu juga mengingat semakin meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 saat ini.

Operasi yustisi ini juga melibatkan personel TNI dan juga Satlol PP Kecamatan Pelalawan.

"Sejauh ini, penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar, kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," tegas Kapolsek.

Ia sangat berharap masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," harapnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar