Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Kamis, 29 Oktober 2020 - 14:00:35 WIB | Di Baca : 1388 Kali

SeRiau - Mengantisipasi  penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, personel kepolisian turun ke lapangan melaksanakan operasi yustisi dan imbauan, Kamis (29/10/2020).

Kegiatan dipimpin Ka SPK Polsek Kuala Kampar Aiptu Irwan Mulyadi bersama 5 orang personel. Kepolisian melakukan operasi yustisi dengan menegakan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tahun 2020.

Aiptu Irwan Mulyadi mengatakan personel yang turun menyampaikan kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sesuai peratran tersebut. Sanksi berupa kerja sosial hingga sanksi denda.

Dikatakannya, operasi saat ini masih bersifat sosialiasi dan belum memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. 

"Imbauan dan teguran lisan disampaikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Supaya masyarakat lebih disiplin lagi memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar