DPM-PTSP Berkoordinasi dengan Dinas Terkait untuk Pemotongan Reklame

  • Rabu, 28 Oktober 2020 - 05:47:51 WIB | Di Baca : 2243 Kali

SeRiau - Terkait perintah Wali Kota Pekanbaru Firdaus agar segera melakukan pemotongan tiang reklame, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) berkoordinasi dengan Bapenda dan Satpol PP. Koordinasi itu berkaitan dengan izin dan pajak reklame yang masih berdiri di atas ruas jalan.

Pemotongan tiang reklame ini merupakan buntut dari buntut pemotongan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai. Pasalnya, pemotongan pohon tersebut hanya berada di sekitar reklame atau banda yang melintang di atas jalan tersebut.

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto mengungkapkan, sesuai arahan dari Wali Kota Pekanbaru, pihaknya akan segera melakukan penertiban. 

"Sesuai dengan arahan Pak Wali, kita akan melakukan penertiban tiang reklame. Akan kita tertibkan, di Jalan Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai," ujar Quarte Rudianto di temui di Komplek Perkantoran Mal Pelayanan Publik Jalan Jenderal Sudirman Selasa (27/10/2020). 

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan dengan Satpol PP dan Bapenda ini terkait retribusi pajak reklame mereka. Apakah mereka melakukan pembayaran pajak reklame atau tidak.

"Apakah mereka bayar pajak atau tidak. Tidak bayar pajak, tidak memiliki izin tentu akan dipotong," jelasnya. 

Quarte belum dapat merinci pasti jumlah tiang reklame yang tidak memiliki izin yang ada di Kota Pekanbaru saat ini. Namun saat ini pihaknya fokus untuk melakukan penertiban bando jalan atau tiang reklame yang melintang diatas ruas jalan. 

"Untuk saat ini fokus kita di Jalan Tuanku Tambusai, kita akan segera tertibkan," tegasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar