BPK Tuding Ada Oknum Berupaya Melemahkan Kewenangan

  • Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:31:36 WIB | Di Baca : 1792 Kali

SeRiau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) yang tak menganulir kewenangan konstitusional BPK atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Menurut MK, PDTT dibutuhkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan membantu entitas dalam mengatasi masalah pengelolaan keuangan negara dan sebagai instrumen penting dalam upaya mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi.

"BPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada MK dengan putusan yang menegaskan konstitusionalitas PDTT, MK membuktikan bukan saja menjadi garda penjaga konstitusi tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat dan nyata dalam perjuangan melawan korupsi," tulis BPK dalam keterangan resmi, Selasa (27/10).

Permohonan uji materi perkara Nomor 54/PUU-XVII/2019 terkait pengujian ketentuan mengenai kewenangan BPK melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memang ditolak MK, namun demikian BPK menuding oknum yang berusaha melemahkan kewenangan BPK.

Sekelompok orang tersebut dinilai berkedok mewakili akademisi, namun dalam praktiknya berusaha melemahkan upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, bahkan melemahkan perjuangan melawan korupsi.

Dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga pemeriksa yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat, untuk mencapai tujuan bernegara, BPK sadar pihaknya membutuhkan kerja keras.

Oleh karena itu, BPK menyatakan terus menyempurnakan standar dan metode pemeriksaan yang digunakan, termasuk meningkatkan kompetensi dan memperkuat integritas pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan PDTT.

"Harapan Majelis Hakim MK dalam hal peningkatan kualitas PDTT juga merupakan harapan BPK. Oleh karena itu, BPK akan terus berusaha untuk melaksanakan pemeriksaan berlandaskan nilai-nilai independensi, integritas dan profesionalisme demi tercapainya tujuan bernegara sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945," tutup BPK.

Sebelumnya, sekelompok warga negara yang menyebutkan diri sebagai dosen memohon MK melakukan uji materi atas Pasal 6 (3) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 4(1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara terhadap UUD Negara Indonesia Tahun 1945.

Permohonan yang diajukan pada 7 Oktober 2019 lalu tersebut bernomor 54/PUU-XVII/2019 terkait pengujian ketentuan mengenai kewenangan BPK melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Lalu, pada sidang tanggal 26 Oktober 2020, melalui amar putusannya, MK menolak permohonan uji materi tidak dapat diterima dan menegaskan kembali bahwa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) merupakan wewenang konstitusional BPK. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar