Polsubsektor Pelalawan dan Tim Gabungan Lakukan Yustisi Protokol Kesehatan

  • Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:33:43 WIB | Di Baca : 1354 Kali

SeRiau - Dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan melakukan operasi yustisi, Selasa (27/10/2020). Operasi yustisi ini dilaksanakan di jalan koridor PT Rapp, Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bripka Boy AK dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bagi masyarakat yang ditemukan melanggar akan diberikan teguran.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri MH mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk upaya Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Covid-19 ini. Terlebih, tingkat pasien Covid-19 semakin meningkat.

Operasi yustisi itu tidak hanya dilakukan oleh personel Polsubsektor Pelalawan, namun juga melibatkan personel TNI dan Satpol PP Kecamatan Pelalawan.

Menurutnya, kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. "Operasi ini, kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ungkap Ipda Zulmaheri.

Ia berharap agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. "Semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar