10 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kuala Kampar Disanksi Kerja Sosial

  • Senin, 26 Oktober 2020 - 15:13:28 WIB | Di Baca : 1205 Kali

SeRiau - Polsek Kuala Kampar bersama Satgas Covid-19 lakukan operasi yustisi di jalan Panglima Sampan, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Senin (26/10/2020). Para pelanggar langsung dilakukan sidang di tempat.

Dalam kagiatan itu dihadiri oleh Camat Kuala Kampar diwakilkan oleh Sekcam T Fauzar, Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH, Kasatpol PP H Abu Bakar, Lurah Teluk Dalam T Efrizon SSos. Kemudian personel BPBD, tenaga kesehatan dari Puskesmas, serta personel TNI.

Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH mengatakan bahwa hasil dari operasi yustisi ini didapati 10 orang yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.

"Dari 10 pelanggar tersebut dilakukan sidang di tempat oleh jaksa, hakim serta panitra. Dan masing-masing pelanggar mendapatkan sanksi kerja sosial  membersihkan lingkungan Masjid Amilin Teluk Dalam," kata Kapolsek.

Ia berharap, masyarakat yang telah dikenakan sanksi bisa memahami pentingnya protokol kesehatan saat di luar rumah beraktivitas. "Gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar