Polsek Teluk Meranti Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Sidang di Tempat

  • Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:30:38 WIB | Di Baca : 1440 Kali

SeRiau - Polsek Teluk Meranti mengelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Lintas Bono, tepatnya di Simpang Tiga Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti. Operasi dilakukan bersama tim gabungan dari TNI dan Satpol PP, Rabu (21/10/2020).

Dalam operasi itu juga dilakukan sidang di tempat. Hakim yang bertugas dalam sidang kali ini M Ilham Mirza SH, Jaksa Abu ASH dan Panitra Hj Manindar SH.

Para petugas gabungan dan satgas Covid-19 menindak sejumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker. Para Pelanggar ini langsung menjalani sidang di tempat.

Hakim M Ilham Mirza SH mengatakan bahwa dalam operasi gabungan itu mencatat 13 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.

"Dari 13 orang pelanggar yang terjaring ada sekitar 7 orang memilih untuk sanksi denda sebesar Rp50.000 orang dan 6 orang lainnya menjalankan sanksi sosial," katanya.

M Ilham mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggar protokol kesehatan dengan alasan apapun.

"Kami akan memberikan sanksi yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Di tempat yang sama Kapolsek Teluk Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Aipda Armilas mengatakan, dengan adanya operasi yustisi ini diharapkan masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Teluk Meranti agar lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan.

"Ingat untuk selalu menggunakan masker di mana pun kita berada supaya penyebaran Covid-19 cepat berlalu dan kita dapat beraktivitas seperti biasanya," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar