Keringanan Tagihan BPJS Kesehatan: Nunggak 2 Tahun Bisa Dibayar 6 Bulan Kartu Langsung Aktif, Sisa Bisa Dicicil

  • Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:48:28 WIB | Di Baca : 5715 Kali

 

Seriau,- Bagi masyarakat yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama 2 tahun, bisa dibayar 6 bulan, maka kartu BPJS langsung aktif. Selanjutnya, sisa tunggakan bisa dibayar melalui program dicicil hingga akhir Desember 2021.

Demikian dikatakan T Enike Noviyanti Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru dalam acara Media Gathering di The Zuri Hotel, Selasa (20/10).

Peluncurkan program keringanan pembayaran tunggakan Jaminan Kesehatan Negara (JKN) yaitu relaksasi tunggakan bertujuan untuk membantu masyarakat yang sedang terkena bencana Covid-19. Oleh sebab itu pemerintah menerbitkan Perpres nomor 64/2020." Sekali lagi program relaksasi ini berlaku hingga tanggal 31 tahun 2020. Untuk pembayaran cicilan tunggakan berlaku hingga Desember 2021. Sementara program ini tidak berlaku bagi peserta yang memiliki tunggakan tagihan dibawah 6 bulan," katanya

Enike mengakui, jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan khusus di Kota Pekanbaru saja ada sekitar Rp 240 miliar. Untuk itu, ia mengajak semua masyarakat peserta JKN-KIS untuk bergontongroyong membayar iuran agar terwujud masyarakat sehat. Jadi, cara pembayaran tunggakan iuran yaitu bisa melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau di Kantor BPJS Cabang Pekanbaru.

Bagi peserta yang mengikuti program relaksasi, tidak boleh ada keterlambatan pembayaran iuran di bulan berikutnya. Jika ada keterlambatan, maka kartu BPJS-nya akan mati kembali. Jika ingin mengaktifkan lagi, maka boleh dilakukan di bulan berikutnya." Oleh sebab itu silahkan lakukan pembayaran tunggakan iuran sebelum akhir tahun. Karena tahun depan belum tentu akan ada program seperti ini lagi,” kata Enike.

Dalam Media Ghatering ini dihadiri oleh Kabid SDM Ade Candra dan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Wilya Astriania, beserta pegawai dan staf BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru lainnya dan puluhan wartawan. (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar