Para Pelanggar Prokes di Kecamatan Petalangan Disanksi Denda dan Sosial

  • Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:32:09 WIB | Di Baca : 1513 Kali

SeRiau - Tim satgas Covid-19 di Kecamatan Bandar Petalangan lakukan operasi yustisi. Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) akan menjalani sidang di tempat.

Operasi yustisi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP. Operasi dilakukan di Jalan Lintas Timur, Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/10/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ka Satgas Protokol Covid 19 Satpol PP Kabupaten Pelalawan, Abubakar. Kemudian hakim yang bertugas dalam sidang di tempat ini adalah Nurahmi, Jaksa Syafrida SH, dan Panitera M Anidar MH.

"Kegiatan operasi yustisi kali ini didasarkan pada Instruksi Presiden no 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan no 63 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan no 71 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan," kata Abubakar.

Dalam operasi itu, satgas gabungan Covid-19 menindak sejumlah pelanggar yang tak mengenakan masker. Para pelangar ini langsung menjalani sidang di tempat.

Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 39 orang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

"Dari 39 pelanggar tersebut 15 orang memilih untuk sanksi denda sebesar Rp50 ribu per orang dengan nilai denda sebesar Rp750 ribu, dan 24 orang lainnya menjalankan sanksi sosial," terangnya.

Dengan adanya operasi yustisi,. pihaknya berharap kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Bandar Petalangan agar lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. "Gunakan masker bila keluar rumah supaya terhindar dari penyebaran Covid-19," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar