Operasi Yustisi di Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pelanggar Disidang di Tempat

  • Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:14:35 WIB | Di Baca : 1489 Kali

SeRiau - Polsek Bandar Sei Kijang terus melakukan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di kecamatan Bandar Sei Kijang, Selasa (20/10/2020).

Operasi yustisi ini dilakukan oleh tim yustisi gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP l, dinas kesehatan, kejaksaan, pengadilan negeri, serta BNPB Kabupaten Pelalawan.

Peesonel kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Yusup Purba MH. Ia mengatakan bahwa pelanggar yang terjaring tim yustisi akan dilakukan sidang di tempat.

"Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan sidang di tempat," katanya.

Dikatakannya, tujuan operasi yustisi ini adalah agar masyarakat selalu mengingat dan juga menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

"Ini kita lakukan tak lain untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia khususnya, Kecamatan Bandar Sei Kijang," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar