Desy Ratnasari: Bukan Hanya Pemerintah, Keterbukaan Informasi Publik Wajib Dilakukan Semua Lembaga

  • Selasa, 20 Oktober 2020 - 05:57:56 WIB | Di Baca : 1694 Kali

SeRiau - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hal yang sangat dibutuhkan agar segala bentuk kebijakan pemerintah sampai ke telinga masyarakat.

Ketua DPW PAN Jawa Barat Desy Ratnasari menjelaskan, dalam UU 14/2008 mengenai KIP dituliskan bahwa bukan hanya pemerintah tapi lembaga atau badan publik, seluruh organisasi yang berbadan hukum maupun tidak, wajib memberikan informasi kepada masyarakat.

Ia menilai, selama mereka menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), maupun sumbangan dari masyarakat atau bantuan dari luar negeri, maka memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat.

"Mereka memiliki kewajiban memberi informasi yang penting tentang kebijakan yang akan memberikan dampak kepada masyarakat atau pengguna kebijakan," ujar Desi dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (19/10).

Namun di sisi lain, yang terpenting adalah keaktifan masyarakat dan jangan menunggu disosialisasikan.

"Masyarakat juga harus aktif, ngapain kita memilih pemimpin atau dewan kalau tidak memiliki waktu dan hak untuk bertanya," jelasnya.

Desy juga menerapkan keterbukaan informasi publik di partainya agar program-program yang sedang dijalankan sampai ke seluruh anggota.

"Misalnya, beberapa hari lalu di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mensosialisasikan di seluruh struktur partai maupun konfrensi pers kepada masyarakat terkait sikap PAN terhadap UU Cipta Kerja," pungkasnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar