Bawaslu Riau Proses 23 Pelanggaran Selama Kampanye, Terbanyak Terkait Netralitas ASN

  • Jumat, 16 Oktober 2020 - 23:09:46 WIB | Di Baca : 2414 Kali
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan

SeRiau - Sejak dimulainya kampanye p26 September hingga Jumat (16/10/2020) masing-masing pasangan calon kepala daerah se-Provinsi Riau, Bawaslu Riau mencatat 1.071 kali pertemuan kampanye. Dari jumlah itu, 23 di antaranya melakukan pelanggaran.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bahwa ada 23 pelanggaran yang diproses oleh pihaknya selama 20 masa kampanye berlansung. 

"Sebanyak 23 pelanggaran itu meliputi dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana," kata Rusidi, Jumat (16/10/2020).

Dari jumlah itu, Ia merincikan pelanggaran kampanye tersebut. Di antaranya, 1 pelanggaran di Kabupaten Rokan Hilir terkait netralitas ASN, 2 pelanggaran di Kabupaten Siak terkait administrasi dan netralitas ASN.

Kemudian Kabupaten Pelalawan ada 3 pelanggaran yang berkaitan dengan politik uang dan netralitas ASN. Di mana, salah satu pelanggarannya melalui media sosial dengan dugaan pelanggaran berupa terdapatnya postingan di akun resmi pemerintah daerah (Pemda) yang menandai salah satu pasangan calon. Hal tersebut diduga dilakukan oleh pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.

Di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran, Kota Dumai 3 pelanggaran, Kabupaten Kuantan Singingi 2 pelanggaran. Di mana, pelanggaran di tiga daerah ini juga berkaitan dengan netralitas ASN.

Selanjutnya di Kabupaten Indragiri Hulu ditemukan 8 pelanggaran. Di mana 5 pelanggaran kampanye tanpa STTP, dan 3 pelanggaran kampanye di luar ruangan.

Terkait pelanggaran yang dilakukan masing-masing pasangan calon kepala daerah, Rusidi Rusdan berjanji akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas. Bahkan pihaknya menegaskan, jika akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap pasangan calon, pihaknya akan  merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.

"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon," tegasnya.

Selain itu, dalam 20 hari masa kampanye, pihaknya mencatat ada 5 kampanye yang dibubarkan. Di mana, 2 kasus yang dibubarkan terjadi pada 10 hari pertama kampanye dan 3 kasus lagi terjadi pada 10 hari kedua masa kampanye.

"Total kampanye yang dibubarkan sejak awal hingga kini ada 5 kampanye. Lima kampanye ini dibubarkan karena tidak memiliki STTP," ungkapnya.

Bawaslu Riua juga mencatat bahwa jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka tertingggi di Kota Dumai sebanyak 262 kampanye. Sedangkan pelaksanaan kampanye terendah berada di Kabupaten Kuansing dengan jumlah 43 kampanye.

Sementara itu, total Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban yang dilakukan Bawaslu, masih tercatat 1.485 APK.  Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Bengkalis dengan total 1.260 APK dan yang terkecil berada di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu dengan 0 APK. 

Sedangkan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu Riau mencatat ada 14.268 bahan. Jumlah terbanyak penyebaran bahan kampanye itu berada di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 13.357 dan terkecil berada di Kabupaten Meranti dengan 0 bahan kampanye.

Untuk kampanye dalam bentuk daring, tercatat sebanyak 5 kali, dilaksanakan di Kota Dumai, sedangkan untuk 8 Kabupaten lainnya belum ditemukan kampanye daring. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar